BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan No. 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publikasi Karya
Ilmiah dinyatakan bahwa mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan
ketentuan bahwa untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang
terbit pada Jurnal Ilmiah.
Dasar-dasar
hukum yang berkaitan dengan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
1.
Surat Edaran Dirjen
Dikti No. 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah
2. Surat
Edaran Dirjen DIKTI No. 2050/E/T/2011 tentang Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan
Jurnal
3. Permendiknas
No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan
Tinggi
4. Permendiknas
No. 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah
5. Peraturan
Dirjen Dikti No. 29/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka kita sebagai mahasiswa program Sarjana harus
mengetahui tata cara penulisan jurnal ilmiah yang baik dan benar, serta dapat
mengaplikasikannya dalam sebuah karya.
Sejauh
ini tidak ada aturan baku tentang bagaimana seharusnya desain jurnal ilmiah dan
penyajian artikel didalamnya baik yang menyangkut pola atau sistematika,
susunan, maupun berbagai petunjuk teknis redaksional lainnya. Setiap penerbit
jurnal pada umumnya mempunyai kebijakan sendiri tentang hal tersebut. Walaupun
demikian, bila kita amati berbagai jurnal ilmiah yang ada, terutama terbitan
luar negeri terdapat suatu kelaziman tentang hal tersebut.
Makalah
ini disusun untuk memberikan gambaran tentang cara penulisan jurnal ilmiah
sebagai bahan perbandingan. Bentuk penulisan yang disajikan diambil dari
berbagai sumber tentang tata cara penulisan jurnal ilmiah.