PENULISAN JURNAL BAB I

Jumat, 04 Januari 2013



BAB I
 PENDAHULUAN

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 perihal Publikasi Karya Ilmiah dinyatakan bahwa mulai kelulusan setelah Agustus 2012 diberlakukan ketentuan bahwa untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada Jurnal Ilmiah.
Dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan kebijakan ini adalah sebagai berikut:
1.      Surat Edaran Dirjen Dikti No. 152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah
2.      Surat Edaran Dirjen DIKTI No. 2050/E/T/2011 tentang Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
3.      Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
4.      Permendiknas No. 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah
5.      Peraturan Dirjen Dikti No. 29/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Berkala Ilmiah

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka kita sebagai mahasiswa program Sarjana harus mengetahui tata cara penulisan jurnal ilmiah yang baik dan benar, serta dapat mengaplikasikannya dalam sebuah karya.
Sejauh ini tidak ada aturan baku tentang bagaimana seharusnya desain jurnal ilmiah dan penyajian artikel didalamnya baik yang menyangkut pola atau sistematika, susunan, maupun berbagai petunjuk teknis redaksional lainnya. Setiap penerbit jurnal pada umumnya mempunyai kebijakan sendiri tentang hal tersebut. Walaupun demikian, bila kita amati berbagai jurnal ilmiah yang ada, terutama terbitan luar negeri terdapat suatu kelaziman tentang hal tersebut.
Makalah ini disusun untuk memberikan gambaran tentang cara penulisan jurnal ilmiah sebagai bahan perbandingan. Bentuk penulisan yang disajikan diambil dari berbagai sumber tentang tata cara penulisan jurnal ilmiah.
 
Diberdayakan oleh Blogger.