Secara umum, proses
konseling terdiri dari tiga tahapan yaitu: (1) tahap awal (tahap mendefinisikan
masalah); (2) tahap inti (tahap kerja); dan (3) tahap akhir (tahap perubahan
dan tindakan).
A. Tahap Awal
Tahap ini terjadi
dimulai sejak klien menemui konselor hingga berjalan sampai konselor dan klien
menemukan masalah klien. Pada tahap ini beberapa hal yang perlu dilakukan,
diantaranya :
- Membangun hubungan konseling yang
melibatkan klien (rapport). Kunci keberhasilan membangun hubungan
terletak pada terpenuhinya asas-asas bimbingan dan konseling, terutama
asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan; dan kegiatan.
- Memperjelas dan mendefinisikan
masalah. Jika hubungan konseling sudah terjalin dengan baik dan klien
telah melibatkan diri, maka konselor harus dapat membantu memperjelas
masalah klien.
- Membuat penaksiran dan perjajagan.
Konselor berusaha menjajagi atau menaksir kemungkinan masalah dan
merancang bantuan yang mungkin dilakukan, yaitu dengan membangkitkan semua
potensi klien, dan menentukan berbagai alternatif yang sesuai, untuk
mengantisipasi masalah yang dihadapi klien.
- Menegosiasikan kontrak.
B. Inti (Tahap Kerja)
Setelah tahap Awal
dilaksanakan dengan baik, proses konseling selanjutnya adalah memasuki tahap
inti atau tahap kerja.
Pada tahap ini
terdapat beberapa hal yang harus dilakukan, diantaranya :
- Menjelajahi dan mengeksplorasi
masalah klien lebih dalam. Penjelajahan masalah dimaksudkan agar klien
mempunyai perspektif dan alternatif baru terhadap masalah yang sedang
dialaminya.
- Konselor melakukan reassessment
(penilaian kembali), bersama-sama klien meninjau kembali permasalahan yang
dihadapi klien.
- Menjaga agar hubungan konseling
tetap terpelihara.
C. Akhir (Tahap
Tindakan)
Pada tahap akhir ini
terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu :
- Konselor bersama klien membuat
kesimpulan mengenai hasil proses konseling.
- Menyusun rencana tindakan yang
akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah terbangun dari proses
konseling sebelumnya.
- Mengevaluasi jalannya proses dan
hasil konseling (penilaian segera).
- Membuat perjanjian untuk pertemuan
berikutnya
PERPINDAHAN
TAHAP:
1. TAHAP AWAL KE PERTENGAHAN
Tahap
awal berpindah ke pertengahan apabila telah ada negosiasi kontrak dengan klien.
Membangun perjanjian antara konselor dengan klien, berisi:
(1) Kontrak waktu, yaitu berapa lama waktu pertemuan yang diinginkan oleh klien
dan konselor tidak berkebaratan; (2) Kontrak tugas, yaitu berbagi tugas antara
konselor dan klien; dan (3) Kontrak kerjasama dalam proses konseling, yaitu
terbinanya peran dan tanggung jawab bersama antara konselor dan konseling dalam
seluruh rangkaian kegiatan konseling.
2. TAHAP PERTENGAHAN KE AKHIR
Tahap
pertengah berpindah ke tahap akhir apabila:
- Klien merasa senang terlibat dalam
pembicaraan atau waancara konseling, serta menampakkan kebutuhan untuk
mengembangkan diri dan memecahkan masalah yang dihadapinya.
- Konselor berupaya kreatif
mengembangkan teknik-teknik konseling yang bervariasi dan dapat
menunjukkan pribadi yang jujur, ikhlas dan benar – benar peduli terhadap
klien.
- Proses konseling agar berjalan
sesuai kontrak. Kesepakatan yang telah dibangun pada saat kontrak tetap
dijaga, baik oleh pihak konselor maupun klien.
KONSELING
DINYATAKAN BERAKHIR JIKA:
(1) menurunnya kecemasan klien;
(2) perubahan perilaku klien ke arah
yang lebih positif, sehat dan dinamis;
(3) pemahaman baru dari klien tentang masalah
yang dihadapinya;
(4) adanya rencana hidup masa yang akan
datang dengan program yang jelas.